/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Dua Orang Resedivis Diamankan Polisi Lantaran Diduga Melakukan Pencurian Disebuah Gudang


LINGGA, Sumutrealita.com –  Dua orang pria berinisial US als BO (36) dan AD (34) yang diduga melakukan pencurian disebuah gudang diringkus Unit Reskrim Polsek Singkep Barat di Dabo Singkep, Minggu (16/1/2022) lalu.

“ Kedua pelaku pencurian ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Mereka baru saja menghirup udara segar setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep,” kata Kapolres Lingga melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP  saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Lingga, Rabu (19/1/2022)

Dalam memimpin konfersi pers ini Kapolsek Singkep Barat didampingi oleh Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, Personil Polsek Singkep Barat.

Lebih lanjut Kapolsek Singkep Barat menjelaskan kasus pencurian ini berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh korban berinisial ER. Ia menyebut barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat telah dicuri oleh pencuri.

Atas laporan tersebut, katanya, beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda. Andi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian tersebut berinisial US als BO dan AD warga Dabo Singkep.

"Selanjutnya, pada hari Minggu ( 16/1/20220) pukul 19.00 WIB kedua pelaku diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolsek Singkep Barat guna pengembangan penyelidikan,” katanya.

Ia menyebut berdasarkan pengakuan kedua pelaku mereka mencuri dengan cara membobol gudang milik korban ER, dengan merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

"Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua pelaku adalah residivis dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama.," jelas AKP Bakri.

Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku mendekam di dalam sel penjara, dijerat jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Hms/ Syaf)


Post a Comment

Disqus