/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN,Sumutrealita.com  – Penanganan limbah baik limbah domestic dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Rawang Pasar IV, Asahan dinilai sejumlah masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tidak bagusnya penanganan limbah di Puskesmas itu membuat masyarakat menilai Akreditasi dari Puskesmas itu sangat diragukan.

Ketua Komite Nasional Wartawan Indonesia (Komnas WI) Kabupaten Asahan, Adenan Dalimunthe bersama rekannya, Zulham Nainggolan SH saat ditemui, Senin (12/2/2018) menyebutkan saat mereka melakukan investigasi ke Puskesmas Rawang pada Sabtu lalu  (10/2/2018), mereka menemukan Jarum suntik bekas pakai berserakan di belakang Puskesmas itu.

Ironisnya, saat hendak dikonfirmasi terkait penanganan limbah di Puskesmas itu Kepala Puskesmas Rawang Pasar IV tidak ada di ruang kerjanya menurut seorang pegawainya ia sedang keluar.

Penanganan limbah yang disinyalir tidak benar itu menuai kritikan dari sejumlah masyarakat, salah satunya adalah Tumpak Nainggolan SH salah seorang warga yang sangat vocal menyoroti masalah lingkungan.

Ia menyebutkan sebuah Puskesmas itu untuk memperoleh akreditasi harus memenuhi persyaratan.

“ Mengenai usulan ataupun layak tidaknya Puskesmas untuk memperoleh akreditasi itu adalah atas usulan Kepala Dinas Kesehatan dalam hal ini dr Aris,” kata Tumpak

Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa untuk memperoleh akreditasi, Tim di Pukesmas bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas  agar dapat memperoleh Akreditasi Puskesmas.

 
Tim yang di bentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Puskesmas. Sedangkan Tim pendamping Dinas Kesehatan adalah tim yang telah di latih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi.

Tim yang di bentuk oleh Dinas Kesehatan berasal dari pejabat fungsional atau Struktural Dinas Kesehatan. Mereka harus orang yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan pendamping akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Hal ini tentunya berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan ( PMK) nomor 75 tahun 2014  tentang Puskesmas serta Peraturan PMK nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas.

“ Apa bila ketentuan peraturan tersebut tidak diterapkan oleh yang bersangkutan, maka yang paling bertanggung jawab itu dr Aris Yudhariansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan,”  ujar Tumpak  sembari menyebutkan bahwa proses dan mekanisme akreditasi Puskesmas itu harus dilakukan dengan  tahapan - tahapan seperti survei akreditasi selama 3 hari, jumlah surveyor sebanyak tiga orang dan kemudian survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi dan disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.

“ Hal tersebut tentunya menggunakan anggaran baik anggaran APBD maupun APBN,” kata Tumpak

Sebelumya, Kepala Puskesmas ( Pusat Kesehatan Masyarakat) Binjai Serbangan, dr Rajali Sirait mengakui bahwa pengelolaan limbah baik limbah B3 Puskesmas ditempat ia bekerja hingga saat ini Puskesmas yang dipimpinnya belum pernah melakukan kerja sama dengan pihak manapun.

“ Hingga saat ini kita belum pernah kerja sama dengan pihak manapun untuk mengelola limbah Puskesmas ini ,” kata Kepala Puskesmas Binjai Serbangan, dr Rajali saat ditemui sejumlah awak media pada, Kamis lalu (8/2/2018) diruang kerjanya

Saat ditanya kemana limbah B3 Puskesmas ini dibuang, dr Rajali mengatakan limbah B3 Puskesmas itu tidak sebanyak limbah B3 Rumah Sakit. Hingga saat ini limbah B3 Puskesmasnya hanya dibuang ke jamban/wc, limbah kering seperti bekas jarum suntik, bekas botol infus, kapas, pembalut dan bekas lainnya mereka tanam dan sebagian dibakar kalau bungkus nasi, plastik dan sisa makanan mereka buang pada tempat yang telah disediakan agar diangkut oleh petugas sampah atau petugas kebersihan

Saat ditanya apakah ada tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dan limbah kering di Puskesmas ini, dr Rajali mengatakan tidak ada. Ia menyebutkan jika ada limbah cair langsung dibuang ke jamban atau wc, limbah kering seperti botol bekas infus, dibakar dan jarum suntik bekas pakai mereka tanam.
" Kalau TPS, limbah B3 dan limbah kering tidak ada bang, kalau limbah cairnya langsung kami buang ke jamban atau wc, sedangkan limbah kering seperti botol bekas infus kami bakar kalau jarum suntik bekas pakai kami tanam bang" cetus Rajali.

Pengakuan dr Rajali ini juga tidak jauh berbeda dengan pengakuan Kepala Puskesmas Simpang Empat, dr Zulfikar.

Menyikapi permasalahan diatas, Ketua DPD Komnas WI Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe didampingi Rusdi Sinaga dan Zulham Nainggolan menyarankan kepada Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP diharapkan segera mengkaji ulang SK pengangkatan dr Aris sebagai Kadinkes Asahan.

“Kalaulah begini kinerja seorang Kadinkes, apakah visi Asahan yang sehat dapat terwujud, “ kata Adenan dengan nada bertanya

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dr Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi tiga orang wartawan, Kamis (1/2/2018) diruang kerja Seketarisnya terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di 29 Puskesmas se Asahan mengatakan Dinas Kesehatan Asahan telah melakukan kerjasama dengan PT Ara.

Aris juga menegaskan bukan hanya seluruh Puskesmas di Asahan saja yang telah melakukan kerjasama dengan PT Ara, seluruh Puskesmas se Propinsi Sumatera Utara juga telah melakukan kerjasama dengan PT Ara.,” kata Aris ketika itu

(DS)


Post a Comment

Disqus