/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Satuan Damkar PT Timah Tbk bersama Warga Memadam Lahan yang Terbakar di Desa Teluk Radang Kundur Hangus Terbakar
Satuan Damkar PT Timah Tbk Sedang Memadamkan Api yang Membakar Lahan Warga yang Terbakar di lokasi Ujung Baru RT 01 RW. 07 Dusun 4, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Selasa (01/02/2022) (Fhoto : Ist) 


KUNDUR, Sumutrealita.com
– Satuan pemadam kebakaran (Damkar) PT Timah Tbk bersama warga berjibaku memadamkan api yang membakar hutan dan lahan milik Nasikin di lokasi Ujung Baru RT 01 RW. 07 Dusun 4, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Selasa (01/02/2022).

Selain itu, api juga melahap lima hektar lahan milik warga Desa Kundur yang berlokasi berdekatan dengan kebun hangus terbakar.

Begitu mengetahui kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu, Kepala Desa Teluk Radang, Ngadino langsung menghubungi PT Timah Tbk Wilayah Operasi Riau dan Kepri agar mengerahkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang mereka miliki untuk memadamkan api tersebut lantaran dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Tidak berapa lama Satuan Damkar PT Timah Tbk bersama warga setempat langsung turun memadamkan api tersebut.

Ia mengucapkan terimakasih kepada satuan Damkar PT Timah Tbk, atas kerja keras dibantu warga setempat api dapat dipadamkan dan tidak sampai merembet ke rumah warga.

“ Alhamdulilah, dengan cepat dan sigap tim Damkar milik PT Timah membantu memadamkan api sehingga tidak sampai ke wilayah pemukiman warga sekitar," katanya.

Ia menyebut tim Damkar PT Timah Tbk sangat cepat tanggap dan sigap membantu masyarakat, terlebih saat ini telah memasuki musim kemarau. Dirinya juga mewanti-wanti warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan.

"Apabila terjadi kebakaran lahan kita memang sangat mengandalkan mobil Damkar dari PT Timah untuk membantu kami," ujarnya.

Kapolsek Kundur Utara/Barat Sasmintoro juga memberikan apresiasi kepada PT Timah yang dengan cepat merespon permintaan dari masyarakat sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena sesuai Undangan-Undang no.32 tahun 2009 pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar," terang Kapolsek. (IK/Mes)


Post a Comment

Disqus