/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perjudian
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., MH  saat memimpin konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang pada Selasa (23/8/2022) di Mako Polresta Barealang.(Fhoto : Ist)

BATAM, Sumutrealita.com  – Satreskrim Polresta Barelang selama empat bulan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2022 berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana perjudian. 

“ Saya sebagai Kapolresta Barelang mengapresiasi kepada Kasat Reskrim dan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang menjadi antensi atau perhatian dari bapak Kapolri atau bapak Kapolda untuk menindak tegas perjudian yang ada di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., MH  saat memimpin konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang pada Selasa (23/8/2022) di Mako Polresta Barealang.

Kapolresta Barelang yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan tiga kasus sudah dirilis dan tiga kasus lagi dirilis hari ini.

Dikatakannya, keenam tindak pidana perjudian itu, yang pertama yaitu pada tanggal 28 Mei 2022, yang kedua yaitu pada tanggal 3 Agustus 2022 dan yang ketiga tanggal 17 Agustus 2022 yang ke empat tanggal 18 Agustus 2022 dan yang kelima pengungkapan kasus pada tanggal 20 Agustus 2022 dan yang ke enam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tanggal 21 Agustus  2022, untuk TKPnya ada 6 tempat.

Untuk ekpos yang pertama yaitu tindak pidana perjudian jenis kartu song, yang terjadi pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Liar (Ruli) Tangki Seribu Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan pelaku yang diamankan ada 4 orang yaitu inisial F, R, BS, M.

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perjudian

Yang kedua Gelper yang ada di Kampung Aceh yang terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Mukang Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

“ Barang buktinya seperti yang ada di depan kita peralatannya dan mesin yang kita amankan ada 18 unit mesin. Selain itu uang pemain sekitar Rp 60 ribu,- dan pelaku yang diamankan ada 3 orang yakni inisial K,M dan C,” kata Kapolresta Barelang.

Yang berikutnya, katanya, perjudian jenis Pimpong, ada 4 orang pelaku yang diamankan yakni inisial P, A dan jenis kelamin wanita inisial L dan R. Mereka diamankan TKP nya di Komplek Berniaga Nagoya Blok 1 No 01 Kel Batu Selicin Kec Lubuk Baja Kota Batam.

“ Pelaku perjudian jenis Pimpong ini diamankan pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 04 00 WIB,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kartu ATM 1 unit HP Samsung, 20 lembar catatan bola Pimpong, 1 unit mesin Pimpong 24 bola Pimpong dengan angka 1 sampai 24, satu buah papan periode.

Kapolresta Barelang menyebut tiga kasus tindak pidana perjudian ini berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat. Yang menyebut ditiga tempat itu ada perjudian Pimpong, gelper mau pun kartu song  dan ada di wilayah Kota Batam.

“ Atas informasi itu Satreskrim langsung turun kelapangan dan langsung melakukan penangkapan karena ada unsur perjudian dan berhasil kita amankan pelaku dan barang bukti,” katanya.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk pemain dijerat pasal 303 bis KUHPidana dengan ancamaman maksimal 4 tahun penjara. (IK)

 

Post a Comment

Disqus