Dilihat 0 kali
LINGGA, Gerbanglingga.com - Polda Kepri terus mendalami kasus raibnya minyak mentah sebanyak 1.115 ton dari MT Tabonganen GT 757, barang bukti (BB) tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri, termasuk keterlibatan pemilik kapal MT Nona Tang II, kapal yang diduga mencuri BB kasus penyelundupan itu.
Setelah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus raibnya barang bukti di bawah pengawasan Kejari Karimun dan DJBC Kepri itu, Polda Kepri masih menyelidiki siapa saja yang terlibat atau aktor utama dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan BATAMTODAY.COM, kapal yang diduga mencuri BBM ilegal di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Kanwil DJBC Kepri itu adalah MT Nona Tang II, yang sebelumnya bernama MT Fajar (sebelumnya ditulis MT Nona Tangguh).
Terbongkarnya kasus ini, setelah MT Nona Tang II meledak di Pelabuhan PT Bintang 99 Persada, Batuampar, beberapa waktu lalu.
Hal ini diperkuat dengan data dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka yang merupakan ABK kapal serta satu orang lagi bernisial O.
O, adalah koordinator atau kaki tangan dari pemilik kapal berinisial A (sebelumnya disebut pengusaha bernama Karto, yang ternyata pemilik pelabuhan tempat kapal tersebut meledak)
"Penyidikan yang dilakukan Polresta Karimun cukup bagus sehingga menetapkan beberapa tersangka. Dari pemeriksaan, pengambilan minyak oleh MT Nona Tang II dikoordinatori oleh O. O mendapat order dan memerintahkan MT Nona Tang II bergerak ke koordinat yang sudah disebutkan. Kapal ini memiliki nama sebenarnya MT Fajar," ungkap Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian di Mapolsek Batuampar, Selasa (22/11/2016).
Dilanjutkan Kapolda, pihaknya masih mendalami apakah pemilik kapal terlibat dalam kasus tersebut. "Keterlibatan pemilik kapal masih didalami. Namun juga tidak mungkin O hanya bergerak sendiri tanpa ada perintah dari pemilik kapal," lanjutnya.
Diakui Sam, untuk menjerat pemilik, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang kuat. "Sekarang ini kita baru mendapatkan pengakuan dari ABK, tapi kita belum menemukan bukti lainnya yang dapat memperkuat kerlibatan pemiliknya. Yang jelas nanti pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambah Sam.
Dalam kasus ini, MT Nona Tang atau MT Fajar mengambil minyak dari MT Tabonganen 19 GT 757. Kemudian minyak tersebut dibawa ke OPL dan dijual pada kapal berbendera Malaysia.
"Saat ini belum ditemukan keterlibatan BC. Sebab hilangnya minyak tersebut setelah kapal diserahkan pada kejaksaan dalam tahap II," paparnya.
Sementara untuk dokumen kapal sendiri, masih dipegang oleh Syahbandar. "Kita belum bisa memastikan apakah dokumen yang dipegang Syahbandar tersebut sudah lama atau dokumen berlayar saat mengambil minyak tersebut," tambah Sam lagi.
"Kita masih dalami apakah hanya satu kapal ini yang mengambil minyak atau ada kapal lain. Yang jelas, untuk sekali pengisian, kapal ini hanya mengangkut separuh minyak. Sementara apakah kapal ini juga kembali ke Karimun untuk mengmabil sisanya kita belum tahu," punkasnya.
Namun dari informasi yang didapat, kapal tersebut mendapatkan izin olah gerak dari Syahbandar pada 24 Oktober dari Pelabuhan sekupang dan tiba di Pelabuhan PR Bintang 99 Persada pada tanggal 27 Oktober.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober, kapal bergerak ke Tanjungbalai Karimun untuk mengambil minyak.
Untuk agen yang ditunjuk sebagai pengawas kapal tersebut setelah izin oleh gerak dikeluarkan oleh Syahbandar, adalah PT SML. Namun PT ini justru tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kapal begitu tiba di Pelabuhan PT Bintang 99 Persada, sehingga mereka dengan leluasa keluar masuk pelabuhan, serta melakukan perbaikan kapal tanpa ada izin, hingga akhirnya meledak.
Sumber : www.batamtoday.com
Post a Comment
Facebook Disqus