Dilihat 0 kali
JAKARTA, Gerbanglingga.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum dibawa ke pengadilan, berkas akan diteliti 13 jaksa.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad. Semua jaksa itu ditunjuk langsung Kejaksaan Agung untuk menangani berkas tersebut."Kami menunjuk ada 13 orang. Masing-masing 10 Kejagung, 3 Kejati DKI Jakarta dan 1 Kejari Jakut," ucap Noor Rachmad.
Dijelaskan dia, ke 13 jaksa itu nantinya akan mengecek berkas Ahok sudah memenuhi syarat apa belum untuk dibawa ke pengadilan. Noor Rachmad yakin penelitian berkas perkara Ahok tidak akan memakan waktu lama."Melihat dari proses penangani perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami enggak lama melakukan penelitian," pungkasnya, kejaksaan memiliki waktu kurang lebih dua pecan untuk melalukan penilitian berkas tersebut, meski pihak Kejagung berjanjin akan lebih cepat lagi (int/oni)
Post a Comment
Facebook Disqus