/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Lepas Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, Ini Pesan Wabup Sergai
Wabup Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan bersama Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (8/7/2021) (Fhoto : Ist)

SERGAI, Sumutrealita.com – Perayaan Iduladha 1443 H/2022 di Serdang Bedagai (Sergai) tahun ini berjalan dengan kondisi yang sangat “berbeda”. Selain karena pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir, umat Muslim dihadapkan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).

“ Kondisi ini memaksa pemerintah pusat menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak,” kata Wabup Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP saat melepas Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (8/7/2021).

Sebagai aksi pencegahan, Wabup Sergai merasa para petugas pengawas dan pemeriksa ini akan sangat diperlukan. Hal ini utamanya demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Masyarakat perlu diyakinkan, meskipun PMK dan LSD merebak, namun Pemkab Sergai akan berusaha memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Dengan adanya personil yang bertugas mengawasi dan memeriksa, maka bisa dipastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan baik, aman, dan tentunya halal,” ucap Adlin Tambunan.

Dirinya melanjutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan yang akan dijadikan kurban. Dijelaskan oleh Wakil Bupati, syarat tersebut adalah hewan kurban harus sudah dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan.

“Selanjutnya yang sama pentingnya, hewan tersebut harus sesuai syariat Islam, dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Lalu proses pemotongan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” terang Wakil Bupati.

Terakhir, Adlin Tambunan berpesan kepada para petugas agar menjalankan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin.

“Selamat bekerja. Semoga semua yang kita jalani diberi kelancaran oleh Allah SWT. Saya juga berterima kasih atas semangat yang ditunjukkan dalam memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lancar dan aman. Mudah-mudahan wabah PMK dan LSD juga dapat segera dikendalikan dan tuntas,” pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sergai drh. Andarias Ginting, M.Si, melaporkan populasi sapi potong di Sergai mencapai 43.897 ekor, kerbau 658 ekor, kambing 72.156 ekor, dan domba 43.683 ekor.

Ia melanjutkan, berdasarkan data sementara per tanggal 8 Juli 2022, hewan kurban dari Pemkab Sergai mencapai 1.534 ekor sapi dan kambing/domba sebanyak 2.087 ekor.

Terkait penyebaran PMK di Sergai, dirinya menyebut 12 kecamatan di Sergai ditetapkan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

“Dari data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.083 ekor atau 4.74% dari total populasi ternak di Sergai, terjangkit wabah PMK. Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh 738 ekor dan dalam masa penanganan 1342 ekor,” paparnya.

Acara pelepasan petugas ini dihadiri pula Asisten Ekbang Drs. Nasrul Aziz Siregar, Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban. (rdk)


Post a Comment

Disqus